Mojokerto, HarianForum.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto telah mengamankan Anwar (35) warga Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, pelaku menyabet istrinya sendiri menggunakan kabel televisi
Penganiayaan terhadap istrinya, Musning (34), telah dilakukan oleh pelaku. “KDRT tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di ruang tengah rumah.” Ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Kompol Sutarto, Kamis (14/12/17)
kejadian bermula saat korban hendak memindahkan televisi dari kamar ke ruang tengah, kemudian korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku yang memegang kabel antena televisi kemudian memecutkan kabel tersebut ke arah punggung korban sebelah kiri sebanyak satu kali.
Kompol Sutarto memaparkan, “Sementara kakak ipar pelaku melerai, justru mengusirnya dari rumah. Termasuk istrinya juga diusir setelah kejadian itu, kemarin pelaku menjalani pemeriksaan dan hari ini langsung ditahan. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga.” Paparnya. (Brt-Jt/Frm)