Jombang, HarianForum.com – Dua warga Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diamankan Petugas Polsek Bareng karena melakukan perjudian jenis remi, Minggu (10/12/17) pukul 00.30 WIB.
Mereka adalah Wahyu Hartono (43) dan Agus Adi Suroso (41), keduanya tinggal di desa yang sama. Kedua tersangka tertangkap tangan saat melakukan judi remi tanpa ijin di pos Kamling Dusun Serning, dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Keduanya diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang tanpa ijin dari pemerintah yang sah melakukan perjudian jenis remi dengan taruhan uang. Akibatnya kedua tersangka harus diamankan di rutan Polsek Bareng guna proses penyidikan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, uang tunai 180 ribu, dan karpet berwarna biru sebagai alas. (tof/nur)