Jombang, HarianForum.com – Peredaran narkotika di kalangan masyarakan kini kian marak. Anggota Reskrim Polsek Mojowarno, Sabtu (9/12/17) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap seorang buruh kuli yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil Double L.
Rudi Ahmadi (30) warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diringkus Anggota Reskrim Polsek Mojowarno di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno. Pelaku diduga membeli lalu mengedarkan pil Double L kepada rekan-rekannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil Double L didalam plastik dan 37 pil Double L di dalam bungkus kokok.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk proses sidik dan selanjutnya dilakukan penahanan. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tof/nur)