Peristiwa

Dirasa Ada Kejanggalan, Sumujiati Melawan Petugas Saat Rumahnya Hendak Disita

178
×

Dirasa Ada Kejanggalan, Sumujiati Melawan Petugas Saat Rumahnya Hendak Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas Saat Hendak Mengeksekusi Rumah Sumujiati di Ds. Ngerandu Lor, Kec. Peterongan, Kab. Jombang (Sumber : Sra-Jt)

Jombang, HarianForum.com – Suasana tegang terjadi saat proses eksekusi rumah di Dusun Ngumpak, Desa Ngerandu Lor, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Jombang.

Penyebabnya adalah, Sumujiati Pihak yang termohon atau pemilik rumah melakukan perlawanan bersama keluarga, Selasa (28/11/17). Dirinya mengaku tidak pernah berhutang kepada bank. Namun dirinya pernah mengutang uang sebesar 7 juta kepada temannya tampa memberi jaminan sertifiat rumahnya.

Suami Sumujiati, yakni Wuliadi, mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga tidak pernah menjaminkan rumah pada bank, dirinya hanya pinjam uang kepada Rusdianto.

“Saya tidak pernah minjam ke bank, yang minjam itu Rudianto sama istrinya, kemudian saya dikasih pinjaman tujuh juta ada surat perjanjian juga, setelah itu saya diajak kerumah temannya yang katanya bisa mencairkan dana itu, terakhir yang saya tau tiba-tiba AJB (Akta Jual Beli), dan saya sendiri tidak tahu AJB seperti apa, jual beli seperti apa.” Ujarnya.

Eksekusi rumah ini berbeda kasus lagi, dan ternyata ganti sertifikat ganti nama lagi tanpa ada pemberitahuan. “Eksekusi ini beda lagi, peralihan hak ke oranglain saya tidak dikasih tau sama sekali, saya di Kalimantan, tiba-tiba ada pihak bank mau eksekusi, saya pulang.” papar Wuliadi.

Beny Hendro Kuasa Hukum termohon, mengatakan akan melakukan banding atas eksekusi rumah kliennya oleh Pengadilan Negeri dikarenakan ada kejanggalan.

“Kita sudah melakukan banding kemarin, ya kita sama sama menghormati hukum, jadi yang tereksekusi ini bernama Jumiati pada faktanya yang menempati rumah Sumujiati kalau terjadi kekeliruan ini itu bisa dipertanyakan ke Pengadilan, serta permohonan bantuan keamanan seharusnya ketua pengadilan Negeri tapi ini yang tandatangan Panetra Pengadilan Negeri jadi ini ada kejanggalan.” Papar Beny sambil menunjukkan kertas tembusan bantuan ke keamanan. (Sra-Jt/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *