Peristiwa

Polres Jombang Release 4 Pelajar Sindikat Curanmor

10703
×

Polres Jombang Release 4 Pelajar Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto Saat Mengamankan Barang Bukti Motor Dari 4 Pelajar Sindikat Curanmor

Jombang, HarianForum.com – Dinginnya jeruji besi harus dirasakan empat pelajar di Jombang. Diduga mereka telah melakukan tindak kejahatan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) beberapa kendaraan bermotor yang ada di wilayah Jombang.

Mirisnya, dari kempat pelaku, satu diantaranya masih duduk dibangu kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jombang, dia adalah WIP (12 tahun). Serta pelaku lainnya RDI (15 tahun), FFA (15 tahun) pelajar SMP kelas 9, dan MEE (16 tahun) pelajar SMK kelas 10.

“Modus keempat tersangka ini mengambil kendaraan yang terparkir di perumahan. Keempat pelaku ini terbagi menjadi dua tim, dua kelompok masing-masing dua orang. Yang satu bertugas untuk menjadi joki yang salah satu lainnya menjadi pengamat dan mencari kendaraan di teras rumah korban. Mereka khusus mengambil kendaraan roda dua yang tidak dikunci stang.” Ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto dalam press releasenya di Mapolres Jombang, Rabu (29/11/17) siang.

Penangkapan keempat tersangka tersebut atas bantuan masyarakat yang kebetulan melihat salah satu tersangka mengendarai kendaraan tersebut. Kemudian warga memberikan informasi kepada anggota Satreskrim Polres Jombang.

“Dari penangkapan WIP inilah kemudian kita kembangkan dan akhirnya mendapat tiga pelaku lainnya yang terbagi menjadi dua kelompok tadi RDI, MEE dan FFA.” Kata Agung.

Barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni berupa tujuh buah sepeda motor yakni, 1 unit motor honda GL dengan nopol S 2049 XC, Honda CBR warna hitam dengan nopol S 3156 ZZ, Yamaha Fiz R protolan warna merah, Honda CBR 100 warna Merah dengan nopol S 5293 IL, Suzuki Shogun warna hijau dengan nopol S 2159 WE, Honda GL Max hitam nopol S 2837 WO, Yamaha V80 merah dengan nopol S 6877 XJ, kemudian terakhir Yamaha Mio warna merah dengan nopol S 2477 Y.

“Beruntung dari tujuh kendaraan hasil kejahatan tersebut belum sempat dipindah tangankan dan terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan proses penahanan dan kita kenakan dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.” Pungkasnya.

Agung juga berpesan kepada masyarakat, khususnya pada para orang tua keempat pelaku yang masih pelajar ini. Dari hasil pemeriksaan ternyata mayoritas berangkat dari keluarga yang broken home dan ada juga yang salah satunya hanya ikut-ikutan.

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan kita dalam memonitor anak-anak. Kita jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan dan jangan sampai mereka dimanfaatkan oleh temannya yang lain untuk berbuat yang tidak-tidak. Mari kita sama-sama perketat pengawasan untuk anak-anak kita.” Imbuhnya. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *