Nganjuk, HarianForum.com- AS (24) warga Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, setalah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Selasa (25/05).
Penangkapan terhadap AS terjadi di dalam sebuah rumah termasuk Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sekira pukul 00.30 WIB.
“Pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan beberapa barang bukti seperti 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram, seperangkat alat hisap shabu (1 buah botol yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop plastik,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
AS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan teman perempuannya berinisial TT warga Kecamatan Lengkong yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Diketahui, sabu itu dibanderol dengan harga 400 ribu.
“Tersangka AS mengaku jika sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari PN warga Desa Karangasem Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dengan cara di ranjau. Kini, PN telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengembangan,” pungkas Iptu Supriyanto.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)