Tulungagung, HarianForum.com- Ungkap Kasus Pembunuhan di JLS yang terjadi pada Hari Kamis (29/04), Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH Didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK menggelar Konferensi Pers.
Dengan menggunakan alat mambis (mobile automated multi biometrec identification system) Polisi berhasil menemukan identitas korba yakni Said Lupriadi (45) warga Blok Kamis, Kec. Argapura, Kab. Majalengka.
Menurut, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH, Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama tersangka yakni, SW (31) warga Dsn. Kulonkali, Ds. Sumbermanjing kulon, Kec. Pagak, Kab. Malang.
Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah.
Dari ketetangan saksi, didapati bahwa, korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono menjelaskan hal itu berawal pada hari Jumat (23/04) pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 wib, dengan tujuan ke Kab. Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian.
“Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di tulungagung pukul 21.00 wib. Hingga pukul 22.30 wib, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” ungkap Kapolres.
Sekira pukul 22.30 wib, pelaku mengajak korban ke Prigi, Kab. Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok – ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang – ulang.
Sesampainya di pantai Prigi, pelaku dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Dan pada hari Sabtu (24/04) sekira pukul 00.30 wib, pada saat perjalanan dari Prigi, Kab. Trenggalek, menuju Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, dengan posisi korban membonceng pelaku.
Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban dan untuk mengambil kembali uang pelaku yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, serta hp milik korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Ds. Keboireng, Kec. Besuki, kab. Tulungagung.
“Sesampainya di JLS, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata – kata dari korban dengan nada kasar maupun nada kotor sambil pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali.
Sehingga membuat korban terjatuh. Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik dan pada saat kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakangnya, pelaku langsung mengambil batu dan dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” papar AKBP Handono.
Kemudian, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000,- dan hp vivo dari dalam tas yang dislempangkan dibadan korban, serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban pulang kearah Malang.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung yang menerangkan bahwa, ditubuh korban ditemukan luka, serta dari keterangan para saksi, akhirnya, Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disita Unit Inafis Sat Reskrim saat olah TKP 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah batu
“Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku yakni, 1 unit ranmor honda grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah hp merk Vivo y91i warna hitam kombinasi biru, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah jaket warna hitam,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Pelaku Dijerat Pasal Pasal 339 Sub Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara.(hms/red)