Nganjuk, HarianForum.com- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur masih banyak terjadi, karena hal tersebut dihimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi gerak gerik maupun pergaulan sang anak.
Seperti halnya, ELS (19) warga Ds. Rowomarto Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk yang kini harus berurusan dengan hukum karena telah dilaporkan HDA (38) Ds. Mekikis Kec. Purwoasri Kab. Kediri telah menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 17 tahun.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto hal itu berawal pada hari Senin (12/04) sekira jam 05.00 Wib, pada saat HDA pulang dari bekerja mendapati anaknya sedang menangis ditemani oleh teman- temanya.
“Saat ditanya sang ayah mengapa menangis, akhirnya teman- temanya menjelaskan bahwa korban sudah disetubuhi pacarnya sebanyak 3 kali,” ungkap Iptu Supriyanto.
Karena merasa tidak terima atas kebenaran kejadian tersebut, selanjutnya sang ayah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nganjuk dengan membawa barang bukti 1 lembar Visum Et Repertum.
Diketahui tersangka ELS telah melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya tersebut sebanyak tiga kali, di rumah Dsn. Jabon Ds. Drenges Kec. Kertosono Kab. Nganjuk.(Red)