Nganjuk, HarianForum.com- KR (44) warga Ds.TalangĀ Kec.Rejoso Kab. Nganjuk kini harus mendekam dijeruji besi, pasalnya KR kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dan akan mengonsumsinya bersama temannya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, hal itu berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar Perumahan Jatirejo Kel. Jatirejo Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk terhadap seseorang, akhirnya pada hari Sabtu (16/01) unit I Satesnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan.
“Akhirnya petuga berhasil mengamankan laki – laki KR yang saat itu sedang berada Di Teras Rumah termasuk Perum Jatirejo,” ungkap AKP Roni, Senin (18/01).
Saat dilakukan Penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kertas tisu yang diselotip warna hitam yang ditaruh di meja di teras tersebut dan saat di buka didapati 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,19 gram, serta 1 buah hp merk realme warna hitam biru yang saat itu dipegangnya.
“Saat diintrogasi tersangka ini, mengaku shabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari temanya EK Warga Kec. Nganjuk yang kini masih dalam pengembangan. selain itu tersangka juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di beli, yang rencananya akan dipakai bersama dengan temannya warga Kec. Nganjuk,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)