Sering dipakai untuk transaksi narkoba, rumah kos di Desa Kandangan Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, kamarin Jumat (16/10) di grebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap SR (41th) warga Ds. Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumah kos,” ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yaitu berupa 1 plastik klip di duga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0.45 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 2 buah sedotan plastic dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam yang berada di lantai di depan.
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan di jual kepada temanya, kemudian tersangaka juga mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari MP warga Kediri yang kini masih dalam pengembangan unit resmob Satresnarkoba,” pungkas Iptu Rony.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)