Jombang, HarianForum.com- Polres Jombang menggelar kegiatan Press Release ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dengan keseluruhan 13 kasus 17 tersangka, Rabu (09/09/2020). Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid dan Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Hariyono.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan bahwa, keseluruhan kasus tersebut terdiri dari 11 kasus Narkotika dengan 15 tersangka dan 2 kasus Okerbaya dengan 2 tersangka.
“Dari ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pil dobel L sebanyak 1.869 butir, 15,34 gram sabu, 12 unit HP, 4 buah alat hisap dan uang tunai sebesar 1.800.000 rupiah,” jelasnya.
Kapolres Jombang juga menjelaskan bahwa 14 tersangka berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka sebagai pengguna.
Selain itu, kegiatan press release tersebut juga diikuti sebanyak 11 media pers serta media cetak dan online. Selama kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif.(Ko)