Nganjuk, HarianForum.com – “Hadirin dan undangan serta media massa tidak diperbolehkan mengambil gambar ataupun merekam, kecuali media yang sudah di tunjuk oleh panitia” kalimat itu disampaikan berkali-kali oleh moderator debat publik kandidat Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk 2018-2023 di dalam Gedung Wanita Nganjuk di Jl.Yos Sudarso, Selasa (24/4/18).
Tidak hanya dengan pengeras suara seperti yang disampaikan moderator, akan tetapi pihak panitia juga menghampiri satu persatu awak media yang terlihat masih mengambil gambar dan merekam acara tersebut agar tidak melakukan peliputan.
Merasa tidak nyaman dengan perlakuan pihak penyelenggara, beberapa awak media memilih keluar ruangan dan melakukan protes, “Kita disini memenuhi undangan KPU, dan tugas kita sebagai jurnalis tentunya melakukan peliputan.” Demikian dikatakan Puguh Santoso Ketua AWN (Aliansi Wartawan Nganjuk).
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan panggilan Pak Bujel ini mengatakan, apa mereka tidak tahu bahwa tindakannya melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 ayat 3. “Dan ini ada sangsinya lo..” Pungkas Bujel.
Terkait hal tersebut, Agus mengklarifikasi bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengintruksikan moderator untuk melarang peliputan terhadap rekan media karena hal tersebut jelas-jelas melanggar kebebasan pers.
“Pelarangan peliputan yang dilakukan oleh moderator atas perintah dari pihak event organizer (EO) tanpa sepengetahuan KPU. Karena KPU sebagai penyelenggara tetap akan meminta maaf kepada rekan media aras ketidaknyamanan dalam peliputan kali ini.” Terangnya.
Merasa dihalang-halangi saat akan melakukan peliputan, rekan media akan melaporkan pihak penyelenggara pelaksana kegiatan debat publik ke-2 kepihak kepolisian dan dewan pers. Apa yang dilakukan oleh PT Insan Mandiri sebagai EO menurut rekan media telah menghalang-halangi kerja media.
Bahkan, saat hendak meminta klarifikasi, moderator acara terlihat ngacir meninggalkan ruangan usai debat. Sehingga rekan media tidak berhasil melakukan klarifikasi terhadap moderator. (nur/ed/frm)