Blitar, HarianForum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Sahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka lain untuk kasus Bupati Tulungagung antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Agung Sutrisno Susilo Prabowo alias Koh mbun sebagai kontraktor dan dari kalangan swasta lainnya yaitu Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan Walikota Blitar, KPK telah menetapkan Susilo Prabowo atau Koh Mbun dari pihak kontraktor dan Bambang Purnomo dari pihak swasta sebagai tersangka yang kini sedang dalam penanganan KPK.
Diketahui bahwa setelah sehari, Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Jakarta pada Jumat (8/6/18) malam kemarin, sementara hari ini kantor walikota Blitar tampak dijaga polisi dan di depan kantor suasana terlihat sepi dan lengang. (asrofi)