Jombang, HarianForum.com- Narkoba jenis pil double L kini semakin marak dikalang pelajar maupun dikalangan masyarakat umum, pada hari Selasa (18/09/2018) sekitar pukul 20.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double L.
Didepan warung rindang asri Jl. Jaksa agung suprapto Kelurahan Jomban Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Edi Kurniawan (27th) warga asal Dusun Godong II Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang ini diringkus Polisi.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan barang haram tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek menindak lanjuti adanya pengedaran narkoba jenis double L ini.
Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Edi Kurniawan. pada saat penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Jombang menemukan barang bukti yakni 30 butir pil double L disimpan didalam plastik klip dan 1 buah HP warna hitam.
Kemudian bersama barang bukti, Edi Kurniawan di bawa di Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan proses lebih lanjut.
Karena kejadian ini, Edi Kurniawan dikenakan pidana pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tofa/Nur)