Hukum & Kriminalitas

Uangkap Kasus Krimimalitas di Jombang Kapolres Pimpin Langsung Press Reales

203
×

Uangkap Kasus Krimimalitas di Jombang Kapolres Pimpin Langsung Press Reales

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Satreskrim Polres Jombang menangkap 9 orang tersangka yang terlibat kasus kriminal di Jombang, pada periode 1 – 11 Februari 2020. Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Jombang di Mapolres Jombang Rabu (12/2) siang.

Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan ini menggelar beberapa kasus diantaranya kasus persetubuhan dibawah umur, kasus perjudian, kasus curanmor, dan kasus pencurian dengan kendaraan bermotor.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dalam keterangannya dihadapan dalam Acara Pres realese, Rabu (12/2) menyebutkan tertangkapnya para tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban tindak kejahatan.

“Tersangka ini merupakan asli warga Jombang namun ada juga tersangka asal Kebumen Jawa Tengah yang kami amankan yakni pada kasus pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih baru,”ujarnya.

Selain kasus pencurian juga ada kasus perjudian yang menyeret 4 tersangka yakni inisial Umar (52), Mulyono (47), Rochemat (39) warga desa karangdagangan Bandarkedungmulyo, dan Subiantoro (70) warga Rejoagung Ploso Jombang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah handphone Nokia, 1 set alat dadu,dan uang tunai sejumlah Rp. 515.000,00

Selain kasus criminal Polres Jombang juga menggelar hasil penangkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang. Total ada 18 kasus dengan 19 tersangka yang berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan pengungkapan kasus tersebut adaah hasil penyelidikan dan operasi yang digelar pada periode 1 – 11 Februari 2020. Dengan barang bukti Sabu seberat 5,58 gram, pil koplo sebanyak 3.532 butir, alat hisap sebanyak 3 buah, pipet kaca, korek api, handphone sebanyak 7 buah, dan 7 plastik berisi sisa sabu, serta uang sejumlah Rp. 228.000,00.

“Status tersangka ini sebanyak 12 orang merupakan pengedar, dan yang pengguna atau menguasai narkoba ini 7 orang. Tentu kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota yang telah bekerja keras untukj mengungkap kasus peredaran narkoba di Jombang ini,” ungkapnya(Lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *