Serba-serbi

Tidak Segera Ditetapkan Tersangka, Polres Nganjuk akan di Praperadilan

185
×

Tidak Segera Ditetapkan Tersangka, Polres Nganjuk akan di Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Menindak lanjuti laporan Purwoko warga Desa Sonopatek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Imam Achmad salah seorang kandidat calon kepala desa setempat, hari ini Rabu (30/01/2019) komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan hearing di ruang rapat garuda.

Dalam hearing tersebut sempat terjadi perdebatan antara pelapor dan kepala Dispendukcapil karena pelapor menyatakan kalau akte kelahiran Imam Achmad, diduga palsu telah dilegalisir di kantor Dispendukcapil.

Zabanaudin kepala Dispendukcapil mengatakan kalu proses legalisir yang dilakukan calon kepala desa semuangya sudah sesuai prosedur, karena semua dokumen yang di legalisir disertai dokumen yang asli.

Yasuf Wibisono Kuasa Hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal ini ke Mapolres Nganjuk sejak bulan 5 tahun 2017 lalu,tetapi hingga saat iniproses hukumnya tidak ada perkembangan, bahkan hingga saat ini belum ada penetapantersangka kalau dalam minggu ini tidak ditetapkan tersangka, maka kuasa hukum akan mempraperadilankan Polres Nganjuk.

Sementara Zabanudin Kepala Dispendukcapil mengatakan, benar atau salah itu pengadilan, apa yang dilakukan Dispendukcapil sudah sesuai aturan, karena saat legalisir akta kelahiran, karena saat legalisir akte kelahiran, Imam Achmad menyertakan akta aslinya, data yang ada di KK maupun di akte tidak ada masalah dalam hearing ini, kalau terjadi tindak pidana maka bisa dilaporkan ke kepolisian.

Pelapor berharap Imam Achmad menyadari kesalahannya dan mengundurkan diri dari pencalonaan kepala desa Sonopatik.

Hearing yang dipimpin Mariyanto ketua komisi 1 dihadiri pelapor kepala Dinas Dispendukcapil, Dinas Pemdes, Camat Berbek, PLT Kepala Desa Sonopatik dan undangan.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *