Nganjuk, HarianForum.com- AM (23th) warga Dusun Plosogerang Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, lantaran dirinya tertangkap tangan edarkan pil double L di warung kopi termasuk Dusun Cekel Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Selasa (01/09).
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap AM di warung kopi termasuk Dusun Cekel Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen yang saat itu sedang bertransaksi pil LL dengan tersangka MA.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MA berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya seperti 4 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 50 butir. Sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap AM kami berhasil mengamankan 1 buah HP dan 1 unit motor,” ujarnya.
Tak sampai disitu, Polisi melakukan penggeledahan dirumah AM dan kedapatan beberapa barang bukti seperti 3 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 50 butir.
“Saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap AM, dirinya mengaku membeli dobel L dari MN warga Kabupaten Jombang,” ungkap Iptu Rony.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, guna kepentingan proses sidik tersangka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk.(Red)