Jakarta, HarianForum.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Ia tidak sendirian, suaminya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), turut ditahan pada Rabu (19/2/2025).
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ibnu menjelaskan bahwa keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Kasus ini bermula saat Hevearita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Ia dan suaminya diduga menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun yang sama serta permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hevearita dan Alwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka keduanya tetap berlaku.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengimbau seluruh pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.












