Hukum & Kriminalitas

Terbukti Karena Merampas Motor, 5 Orang Pelaku Berhasil di Amankan Polres Jombang

517
×

Terbukti Karena Merampas Motor, 5 Orang Pelaku Berhasil di Amankan Polres Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com – Pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Angga Dwi Saputri (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), ditangkap polisi karena terbukti merampas sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

“Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/4/).


” Pada hari Senin 28 Maret 2022 korban yang bernama Ahmad khairullah bermula pada saat dari tambakberas menuju pulang ke rumah di Ds. Sumber Soko RT 2 RW 1 di tengah perjalanan tepatnya di Ds. Kedung Mangu.

“Korban diberhentikan secara mendadak oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor merek honda supra warna hitam setelah itu pelaku berkata, “Lapo blayer blayer awakmu nantang ngajak gelut ta tak pateni Ta? jaluk sepuro, Setelah itu korban mengikuti ajakan dan dan berputar arah dengan keadaan korban dibonceng oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor korban dengan berniat mau meminta maaf dan korban mengiyakan dan mau menuruti ajakan pelaku kemudian di tengah perjalanan pelaku berhenti di Dsn. Petengan Desa Tambakrejo Kecamatan Kabupaten Jombang.

“Kemudian tiba-tiba muncul dari belakang dua orang teman pelaku lainnya merampas sepeda motor korban merk Honda nopol S 5799 NAY, dengan cara pelaku memegangi korban dari belakang setelah ah itu korban ditinggal dan korban menelpon temannya dengan niat untuk di jemput karena motor korban hilang diambil oleh pelaku dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah), “Terangnya.

Tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara atau ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.(lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *