Serba-serbi

Tak Terima Anaknya Dihamili, Sang Bapak Laporkan Kekasih Anaknya ke Polisi

530
×

Tak Terima Anaknya Dihamili, Sang Bapak Laporkan Kekasih Anaknya ke Polisi

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Berawal dari kecurigaan sang bapak terhadap keseharian korban. Putrinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu terlihat sering melamun. Merasa fisik anaknya yang berbeda karena perutnya membuncit seorang bapak di Lamongan laporka  kekasih anaknya ke Polisi
karena tak terima anak gadisnya dihamili.

AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, setelah dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, akhirnya korban mengakui jika sedang mengandung. Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial HS (18) warga Desa Dateng, Kecamatan Laren.

“Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan itu, Rabu (5/9/2018).

Norman menambahkan, usai diamankan, pelaku hanya mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 3 kali. Pelaku, lanjut Norman, juga mengakui kalau sudah berpacaran dengan korban sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP. “Dari pengakuan orangtua korban, kami berhasil mengamankan pelaku,” terang Norman.

Bunga mengaku hubungan layaknya suami istri itu dilakukan medio Maret 2018 di rumah korban.

HS mengatakan, perbuatan itu dilakukan ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Selain di rumah korban, HS juga mengaku pernah melakukannya di tanggul Bengawan Solo. “Saya mau tanggung jawab, tapi hubungan kami tidak direstui,” kata HS di hadapan petugas.

“Pelaku ini ternyata juga pernah diamankan pemuda kampung karena diduga berbuat cabul ke korban beberapa waktu yang lalu,” imbuh Norman.

Akibat perbuatananya, HS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” tutup Norman.(Tik/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *