Blitar, HarianForum.com- Pengaduan warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar juga merupakan pekerja perkebunan PT Sari Bumi Kawi, yang telah mengutarakan tentang adanya permasalahan hak – hak warga yang belum terpenuhi, terkait dengan adanya rencana take over atas lahan perkebunan milik PT Sari Bumi Kawi yang sedianya akan digunakan oleh farm PT Greenfield, disikapi dengan serius oleh ketua komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Suwondo , SPt.
Keluhan warga yang bertahun tahun telah mendiami lahan perkebunan, pada saat ini warga merasa resah karena terancam angkat kaki dari bumi kelahirannya, juga disikapi oleh Suprijadi salah satu anggota komisi I DPRD kabupaten Blitar.
Ditemui di kediamannya, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar, mengungkapkan pendapatnya atas pengaduan warga desa Sumberurip yang rawan tergusur seiring dengan adanya rencana take over atau pengambilalihan. Suprijadi sangat paham bahwa kemajuan perekonomian di daerah, peran investasi sangat menentukan.
Menurutnya investor tersebut menjadi sesuatu yang penting, karena dapat menggerakkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah. InvestasiĀ akan menciptakan dampak yang sangat tinggi dalam perkembangan ekonomi. Akan tetapi, Suprijadi mengingatkan persoalan kemanusiaan terutama masalah terpenuhinya hajat hidup masyarakat, baginya lebih penting.
“Pada dasarnya kita welcome dengan investor, namun kita tidak bisa lepas dengan kepentingan atau hak hak yang ada di masyarakat kabupaten Blitar. Semakin banyak investor masuk itu bagus, tetapi semua harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Blitar. Kalau saat ini ada permasalahan yang belum terselesaikan, harus segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat, yang pada dasarnya tidak ada pihak dirugikan. Hak untuk hidup sejahtera bagi masyarakat sekitar, kita utamakan dan bagi pihak investor diberi ruang dengan terbuka serta nyaman, namun untuk tidak meninggalkan hak hak untuk masyarakat kita,” jelasnya, Selasa (13/04).
Disinggung tentang upaya legislatif pada komisi I dan komisi II dalam menindaklanjut penyelesaian terhadap kurang lebih 40 KK yang mendiami lahan perkebunan, dan rawan dengan adanya penggusuran. Suprijadi menegaskan, bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan yang terkait dengan kegiatan tersebut, agar nantinya dalam melangkah untuk penyelesaian permasalahan, dengan menggunakan lembaga DPRD.
“Kita memberikan perhatian secara khusus kepada masyarakat yang belum terakomodir, yang kaitannya dengan kegiatan pihak Greenfield, dan kita akan berkoordinasi dengan semua lembaga. Pada dasarnya yang paling penting masyarakat kita terlindungi juga terayomi, jangan sampai hak hak mereka terampas dengan adanya investasi masuk.Kita tidak menolak datangnya investasi, bahkan kita berharap sebanyak banyaknya investor masuk untuk kemajuan kabupaten Blitar, tetapi dengan catatan masyarakat harus tetap terayomi serta terlindungi,” tegas Suprijadi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan.(Ans)