Nganjuk, HarianForum.com- RD (39) warga Ds. Panekan Kec. Eromoko Kab. Wonogiri Provinsi Jawa Tengah yang sehari – hari bekerja sebagai sopir, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, tersangka RD berhasil diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di Terminal Bus Anjuk Ladang termasuk Kel. Ringinanom Kec. Nganjuk.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 22.30 Wib Di warung depan terminal bus Anjuk Ladang petugas berhasil mengamankan RD berikut barang bukti,” ujar AKP Roni.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan memiliki 1 plastik klip berisi serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah tutup botol yang dilubangi yang dimasuki 1 sedotan, dan 1 buah Hp.
“Saat diintrogasi tersangka RD menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang di bawanya itu merupakan pesanan temanya KR warga Kab. Nganjuk yang kini masih dalam pengembangan. Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya KW (DPO) warga Kota Solo yang juga masih dalam pengembangan,” pungkas AKP Roni.
Atas kejadian tersebut, tersangak dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)