Nganjuk, HarianForum.com- Tiga pemuda warga Kec. Jatikalen dan Kec. Patianrowo kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya tiga pemuda itu telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis yang dilakukan secara bergilir.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam pers release mengatakan bahwa dalam kasus persetubuhan ini ada 6 tersangka, namun Team Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan 5 tersangka dan 1 tersangka lagi masih dalam pengembangan.
“Lima tersangka tersebut adalah ES (24), IR (19) dan AS (18) dilakukan penahanan serta VB (16) dan RD (14) tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kejadian tersebut bermula seorang gadis itu berniat akan mengembalikan rapot ke sekolah dengan mengajak temannya, namun kedua gadis tersebut menuju ke Plasemen PG. Lestari dan bertemu dengan AS, CV, RD, dan VB.
“Kedua gadis tersebut, diajak ke rumah AS yang berada di Desa Jatikalen. Setelah sampai, salah satu gadis diajak masuk ke kamar oleh AS lalu disetubuhi. Setelah selesai, gadis yang telah disetubuhi itu, diajak pesta miras dan disaat yang sama teman gadis tersebut saat itu juga melarikan diri. Karena sudah dalam keadaan mabuk gadis yang disetubuh itu, kembali disetubuhi secara bergilir oleh AS, ES, IR lalu menyusul ke dalam kamar CV, RD dan VB. Dari 5 tersangka tersebut dua diantaranya adalah kakak beradik,” ungkap Kapolres AKBP Harviadhi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
Kapolres AKBP Harviadhi menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan, mengawasi, serta peduli dengan tingkah laku anak-anaknya, dengan cara mempunyai komunikasi yang baik terhadap anak.(Bs)