Peristiwa

Setubuhi Anak Tiri Selama 8 Th, Pria Ini Diringkus Polisi

199
×

Setubuhi Anak Tiri Selama 8 Th, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Supriyono, Ayah Tiri yang Setubuhi Anak Tirinya Diamankan di Polrestabes Surabaya (brt/jt)

Surabaya, HarianForum.com – Supriyono (43) yang kos di Jalan Pulo Tegalsari Gg.V Surabaya, harus berada dibalik jeruji besi karena telah menyetubuhi gadis berinisial DC (15) yang tak lain adalah anak tirinya selama 8 tahun.

Sementara itu, AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya menerangkan bahwa terungkapnya perbuatan Supriyono karena DC tidak tahan lagi dengan kalakuan ayah tirinya itu.

Korban pun menceritakan kelakuan ayah tirinya itu kepada ibunya. “Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu kandung. Selama ini, korban memang tinggal satu kontrakan bersama ibu kandung dan juga ayah tirinya itu.” Ujar Ruth, Jumat (9/3/18).

Diungkapkan oleh korban bahwa ayah tirinya sudah menikahi ibunya selama 9 tahun, sementara kelakukaan senonoh ayah tirinya itu sudah dilakukan selama 8 tahun saat korban duduk di kelas 1 SD, saat ini Korban duduk di bangku SMP.

Tindakan mesum itu dilakukan di kamar mandi dan di kamar kontrakan saat ibunya tidak ada dirumah. “Saat sedang tidur, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.” Tambah Ruth.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakan tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans, satu baju motif batik dan satu sarung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Brt/Jt/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *