Blitar, HarianForum.com – Mengambil momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, massa Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria ( AMPERA ) turun jalan menyampaikan pendapat di muka umum menuntut pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia tanah dan mafia hutan yang dinilai merugikan rakyat. Digelar
pada Kamis (18/12) di halaman kantor pemerintah kabupaten Blitar, konsultan hukum Revolutionary Law Firm Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA menyebut para mafia tanah dan hutan sebagai sumber penghambat proses registrasi lahan dengan menambahkan, aksi yang dilakukan bersama beberapa elemen masyarakat merupakan bentuk perjuangan warga menagih tanggung jawab negara dalam menjalankan fungsi hukum.
Tidak hanya menuntut dibongkarnya aktivitas ilegal penguasaan tanah dan hutan, Trijanto juga menandaskan para mafia telah menikmati hasil dari lahan-lahan konflik, namun tidak membayar pajak kepada negara, hingga menuding para mafia hutan dengan sengaja melanggar aturan serta menguasai lahan dengan cara yang tidak sah. Kepada wartawan Mohammad Trijanto juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi proses penanganan hukum, serta menolak keras praktik-praktik yang melumpuhkan upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

“Sebanyak 57 ribu hektar kawasan hutan total, namun hanya sekitar 30 ribu yang dikhususkan untuk pemanfaatan masyarakat. Sisanya dikuasai oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami menuntut pemerintah untuk hadir dan bertindak tegas dalam membongkar jaringan mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang merugikan masyarakat. Kami berharap kepercayaan publik tidak runtuh hanya karena ketidakpastian prosesnya” jelasnya dengan membeberkan dari data yang dihimpun, telah mencatat indikasi berhentinya tindak lanjut laporan publik terhadap isu mafia tanah.
Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) juga menyoroti konflik agraria yang tidak kunjung selesai di wilayah PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi, menurutnya hal tersebut terjadi karena adanya oknum-oknum yang terlibat, yang diduga telah menghambat proses reforma agraria dan manipulasi administratif untuk kepentingan pribadi. Selain itu telah terjadi praktik monopoli pemanfaatan kawasan hutan, dengan keterlibatan beberapa pihak untuk memperdaya masyarakat.
“Konflik terus-menerus disebabkan mafia tanah yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil tetap terpinggirkan.Kami menemukan banyak pengelola hutan yang melebihi batas yang diperbolehkan, dan itu merugikan rakyat dan lingkungan”, jelas Mohammad Trijanto.
Ditengah berjalannya aksi, AMPERA menyampaikan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, selain penyelesaian reformasi agraria di kawasan PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi secepatnya, juga proses pembuatan sertifikat lahan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan ( PPTKH ) tanpa korupsi, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) kota dan kabupaten Blitar diharapkan mengungkap laporan-laporan dugaan korupsi yang mandek, penangguhan operasi mafia hutan yang mengelola lahan lebih dari 2 hektar, kantor ATR BPN bersih dari praktek korupsi dan nepotisme, penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah, hutan serta tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis yang berpihak kepada rakyat.
Sementara, usai menerima aksi penyampaian aspirasi massa AMPERA, bupati Blitar Rijanto dalam memberikan tanggapan terkait tuntutan problem agraria menjelaskan, tidak sedikit tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria.Melanjutkan penjelasannya, Bupati Blitar menuturkan bahwa kasus agraria di Karanongko dan Kruwuk Rotorejo merupakan contoh riil sulitnya menyamakan presepsi antar kelompok, sehingga menyebabkan proses redistribusi tanah yang seharusnya berjalan lancar menjadi terhambat.
“Permasalahan redis itu memang tidak mudah, apalagi kalau di lapangan ada kepentingan -kepentingan yang masuk, sehingga yang mestinya selesai akhirnya malah berkepanjangan. Ini adalah kewajiban kami, kalau semua sudah clear, kami akan memprosesnya melalui tim gugus tugas reformasi agraria. Setelah itu, kami akan mengusulkan kepada Kementerian ATR BPN agar redistribusi tanah bisa dilaksanakan dan perpanjangan HGU dapat dilanjutkan.” tuturnya.
“Untuk tahun 2025, ada sertifikat yang akan diserahkan, namun itu berbeda dari permasalahan sengketa tanah. Sengketa ini mencakup bekas perkebunan yang HGU-nya telah habis. Alhamdulillah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melepas tanah tersebut dan memberikannya kepada masyarakat menjadi hak milik,” pungkas Bupati Blitar Rijanto dengan menambahkan penjelasan program pemberian hak atas tanah untuk keluarga harapan.(Ans).













