Jombang, HarianForum.com- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Jombang tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, akhirnya menetapkan Ketua KONI Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan peningkatan status Tito Kadar Isman dari saksi menjadi tersangka, yakni dari alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kami simpulkan dan kita tetapkan TKI (Tito Kadar Isman), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 sampai 2019. Artinya mulai hari ini status penanganan tindak pidana korupsi dinyatakan sudah ada tersangkanya,” ujar Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejari Jombang, Selasa (08/12).
Diketahui, Pada tahun 2017, KONI Jombang mendapat dana hibah sebesar Rp 2 Miliar dari Pemkab Jombang. Dan tahun 2018, KONI Jombang kembali dapat dana hibah sebesar Rp 2 Miliar. Dan pada tahun 2019, KONI Jombang mendapat dana hibah sebasar Rp 3,5 Miliar.
Dari alat bukti dan keterangan saksi dan ahli, ditemukan terdapat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga diselewengkan. Bahkan, dari dokumen penggunaan dana yang sudah disita, beberapa di antaranya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan.
“Satu contoh, untuk anggaran Rp 1,5 Miliar masuk ke Cabor dan sisanya yang Rp 500 juta ke Sekretariat. Kita audit banyak dokumen-dokumen yang uangnya keluar tetapi SPJ (surat pertanggung jawaban)-nya tidak ada. Hitungan sementara, ada kerugian negara sekitar Rp 270-an juta. Tapi ini bisa jadi bertambah karena ada beberapa yang masih kita gali lagi,” jelasnya.
Kajari Sigit mengaku, masih belum melakukan penahanan tersangka. Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan ulang, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat. “Kita tetapkan tersangka dulu. Nanti akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kemungkinan ada orang lain yang bertanggungjawab,” ungkap Sigit.
Atas kasus ini, ketua KONI Jombang, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI, nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red)