Nganjuk, HarianForum.com- Untuk yang kedua kalinya, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan mantan Jogotirto desa Sengkut yaitu BP (43) bersama NN (47) warga Jalan Mayjen Soepono 41 RT/RW 001/006 desa Sengkut kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 plastik klip yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap shabu dan 1 buah HP.
Selain itu, BP mengaku shabu tersebut akan di konsumsi bersama SD yang kini masih dalam pengejaran. Dirinya juga mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari WW warga kecamatan Mojosari kabupaten Mojokerto yang merupakan DPO jaringan Napi di Lapas Madiun, yang sebelumnya dititipkan kepada AR (35) warga dusun/desa Sengkut kecamatan Berbek.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AR dan berhasil mengamankan barang bukti salah satunya yaitu 1 plastik klip yang berisi 3 paket shabu dan 1 plastik klip yang berisi 6 paket shabu.
Lebih lanjut Iptu Rony Yunimantara mengatakan, saat di introgasi, AR mengaku telah menjual shabu kepada PW (44) warga Jalan Mayjen Soepono RT/RW 001/003 desa Sengkut kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya saat melakukan penangkapan pada PW, petugas berhasil mengamankan 1 buah HP. PW mengaku shabu tersebut telah diserahkan kepada HF (40) warga Perumnas Ngrawan RT/RW 001/008 desa Ngrawan kecamatan Berbek.
Masih kata Iptu Rony Yunimantara, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penangkapan terhadap HF dan berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 plastik klip yang berisi shabu dan 1 buah HP.
Untuk proses pengembangan laporan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.(Red)