Hukum & Kriminalitas

Sampaikan Eksepsi, Sidang Kasus Korupsi di Nganjuk Digelar Secara Virtual

256
×

Sampaikan Eksepsi, Sidang Kasus Korupsi di Nganjuk Digelar Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Tindak pidana korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam pejabat lain telah dilakukan sidang, Senin (06/09/2021).

Secara virtual, persidangan dilakukan di Rutan klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut dilakukan Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa diantaranya Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Melalui Penasihat Hukumnya masing-masing, keenam terdakwa menyampaikan Eksepsi (jawaban) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH. mengatakan, ada beberapa eksepsi yang disampaikan kepada Majelis Hakim diantaranya Menerima eksepsi Para Terdakwa, Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana  dalam sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Kemudian, membebaskan Para Terdakwa dari penahanan di Rutan Nganjuk, Mengembalikan harkat dan martabat Para Terdakwa sesuai harkat dan kedudukan semula, Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara, atau Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum.

“Sedangkan untuk Terdakwa M. Izza Muhtadin yang merupakan ajudan Bupati Nganjuk tidak mengajukan Eksepsi,” ujar Andie Wicaksono.

Atas Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 September 2021.

“Untuk Terdakwa M. Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *