Jombang, HarianForum.com- Unit Resmob Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim polres jombang AKP Azi Pratas Guspitu telah melaksanakan giat penangkapan pelaku Produksi/Pembuat minuman keras jenis arak.
Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pembuatan minuman keras jenis arak anggota resmob polres jombang langsung melakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan ternyata hal tersebut benar adanya.
Hal ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 18 maret 2019 sekira jam 08.00 wib, Team resmob menuju dusun gedang keret desa banjar dowo kec/kab jombang langsung di lakukan penggerebekan dan didapati dua orang tersangka yang sedang memasak/menyuling arak.
Seorang berinisial LMY (Laki laki) tuban 04 februari 1971, Swasta, alamat Dusun Mojo kopek Rt 01 Rw 30, Desa Prunggahan kulon Kecamatan Semanding, nTuban. (pemilik/pembuat) telah diciduk polisi berdasarkan LPA/ 02/ III/2019/JATIM/RES.JBG, tanggal 18 maret 2019.
Menurut kasat pebuatan inisudah di lakukan 6 bulan untuk peredaran di wilayah Jombang yaitu ke warung ke toko – toko yang ada di desa – desa, Pelaku dijerat Pasal 137 (1), (2) pasal 77 (1), (2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman hukuman paling lama 5 tahun / denda sedikitnya Rp 10 milyard. Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan.
Masih dari Kasat Reskrim polres Jombang “Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 21 drum (@200 liter) bahan baku, 1 dum arak jadi (200 liter) siap dikemas dan edar, 35 gas LPG, 320 botol kosong, 1 bingkus fermipan, 1 buah alat tester, 10 kg ragi, 1 kg gula batu, 4 buah selang LPG, 4 buah kompor ,1 alat penyulingan arak, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.” Tandasnya.(ko)