Hukum & Kriminalitas

Resahkan Masyarakat, Dua Tersangka Pencurian Motor Diterkam Macan Wilis

220
×

Resahkan Masyarakat, Dua Tersangka Pencurian Motor Diterkam Macan Wilis

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Sempat meresahkan masyarakat, dua tersangka pencurian sepedah motor berhasil diringkus oleh Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk, ia adalah SH (33) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan IR (27) warga Dusun Bakalan Deso Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Karena kedua tersangka sempat melawan saat akan dilakukan penangkapkan, kedua tersangka tersebut, dihadiahi timah panas oleh tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan bahwa 2 pelaku yang tertangkap ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dan perampokan.

Tersangka SH pernah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada tahun 2015 di wilayah kab. Nganjuk dan menjalani hukuman penjara di Rutan Nganjuk selama 2 tahun 10 bulan, selanjutnya pada tahun 2017 kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah yang sama dan menjalani hukuman penjara di Rutan Nganjukselama 2 tahun.


Sedangkan tersangka IR, dirinya melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2016 di kota Batu dan menjalani hukuman penjara di Rutan Batu selama 12 bulan

“SH mengaku sebelum melancarkan aksi pencurian ini, dirinya menghubungi IR dengan maksud akan menjemput ke Pasuruan untuk diajak melakukan pencurian,” ungkapnya.

Selama proses pencurian, kedua tersangka tersebut membawa dua pasang plat nomor Polisi palsu, dua buah kunci pas, dan satu buah obeng yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam. IR yang saat itu dibonceng oleh SH juga sama-sama membawa senjata tajam berupa clurit yang diselipkan di punggung.


Di depan Alfamart termasuk Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran kedua tersangka mengetahui ada 1 unit sepeda motor yang belum ada platnya. Dengan menggunakan kunci T, IR melancarkan aksinya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti salah satunya seperti 2 unit sepeda motor , 4 pasang Nomor Polisi, 1 buah clurit, 1 pegangan kunci T, dan 2 buah kunci pas.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *