Nganjuk, HarianForum.com – Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai Kediri, Asisten Ekbang, dan Dinas Kominfo melakukan razia gabungan dan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.
Pada hari pertama, tim merazia wilayah Kecamatan Berbek, Bagor, dan Rejoso, berhasil mengamankan lebih dari 53 ribu batang rokok dengan kerugian negara mencapai lebih dari 40 juta rupiah.
Pada hari kedua, tim gabungan menyisir wilayah Kecamatan Kertosono, Tanjunganom, dan Sukomoro, dengan hasil lebih dari 20 ribu 400 batang rokok, menyebabkan kerugian negara lebih dari 15 juta rupiah.
Sugiharto, penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa Nganjuk sedang mengalami darurat peredaran rokok ilegal. Dalam dua hari operasi pasar, tim gabungan mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara itu, Bambang, petugas Bea Cukai Kediri, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini dilakukan secara terputus, sehingga petugas mengalami kesulitan dalam memberantas produsen rokok ilegal tersebut. Selain itu, para sales menjual langsung kepada pedagang kecil dengan iming-iming keuntungan besar.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, siapa pun yang membuat, menyiapkan, dan menyimpan rokok tanpa pita cukai akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan disita dan disimpan di Kantor Bea Cukai Kediri.