Jombang, HarianForum.com – Untuk menuju Jombang bebas narkoba, Polres Jombang kian gencar menangkap pengedar bahkan bandar narkoba yang beroperasi diwilayahnya. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis pil double L.
Pelaku adalah Zainal Arifin alias Batara Samblek (21) pemuda Dusun Kudu, Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Dirinya diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis pil double L dengan cara mengedarkannya.
Petugas mengamankan pelaku di depan ninimarket di Jl.Cak Durasim Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (9/3/18) sekitar pukul 07.20 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 bungkus rokok berisi 5 butir pil double L, 1 plastik klip bening berisi 30 butir pil doubel L dan 1 unit HP tablet warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)