Jombang, HarianForum.com – Saat melakukan patroli, Rabu (21/3/18) sekitar pukul 24.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang, mengamnakan seorang pria bernama M.Yusuf (37) warga Desa Kedaton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata petugas menemukan narkoba jenis pil double L. Saat diintrogasi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari Suntoro alias Toro (37) warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo. Petugas pun langsung pada Kamis (22/3/18) melakukan enangkapan terhadap tersangka Toro di rumah kosnya. Petugas juga mengamankan baran bukti berupa 34 butir pil double L.
Tersangka langsung diamankan di Polsek Jogoroto untuk penyidikan. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menagantongi nama tersangka lain, yakni Hendrik Siswanto alias Gundul (35) warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polsek Jogoroto, Kamis (22/3/18) sekitar pukul 10.00 WIB di Lapangan Jogoroto Jombang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 10 butir pil double L.
Selain itu, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Polsek Jogoroto juga berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Dhika Lambang Hermanto alias Diki (21) pemuda Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo. Dari tangan Diki, petugas mengamankan 46 butir double L.
Ketiganya yang merupakan pengedar narkoba jenis double L, sudah diamankan di Polsek Jogoroto untuk penyidikan lebih lanjut. Atas ulahnya, ketiga tersangka dijerat tindak pidana menjual/mengedarkan pil jenis double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)