Nganjuk, HarianForum.com – – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis atas seorang anak pemilik toko yang terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk. Sebagaimana disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak perkiraan terjadinya pembunuhan.
“Memang demikian informasi yang saya terima dari jajaran, yakni bahwa kasus pembunuhan terhadap anak pemilik toko di Jalan Dr. Soetomo sudah diungkap dan pelakunya pun telah berhasil ditangkap,” kata AKBP Boy Jeckson, Minggu (6/2/2022).
“Kecepatan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran sejak menerima laporan pembunuhan, penyelidikan dan penyidikan, hingga penangkapan terduga pelakunya,” ucapnya.
Sebelumnya pada Minggu (5/2/2022), masyarakat Kabupaten Nganjuk gempar akibat pembunuhan yang menimpa BY (35 tahun), anak pemilik toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan di wajah dan perut oleh saksi YS saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik JS (ayah korban).
Setelah olah TKP yang dipimpin langsung AKBP Boy Jeckson, unit Resmob Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku. Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pelaku MYS (28 tahun) di hari yang sama sekitar pukul 23:11 WIB.
Pelaku yang beralamat di Kota Malang tersebut ditangkap di wilayah Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Untuk sementara, motif pembunuhan ini adalah dendam di mana terduga pelaku merupakan karyawan dari korban,” ucap AKBP Boy Jeckson.
Meski begitu, iaa memastikan jajarannya akan melakukan penyelidikan lebih menyeluruh atas kasus tersebut.
“Kita akan lakukan penyidikan lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” tutur AKBP Boy Jeckson.