Berita

Polres Nganjuk Lakukan Sidak di Pasar Wage, Temukan Minyak Kita Kemasan Botol Tak Sesuai Takaran

10
×

Polres Nganjuk Lakukan Sidak di Pasar Wage, Temukan Minyak Kita Kemasan Botol Tak Sesuai Takaran

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com– Dalam upaya memastikan kualitas barang yang beredar di pasar, Polres Nganjuk melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., bersama Kasihumas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto dan jajaran anggota polres Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wage, Kota Nganjuk, pada Selasa pagi (12/3/25). Sidak ini bertujuan untuk memeriksa ketersediaan minyak goreng merk Minyakita yang saat ini banyak beredar di pasar.

Dari hasil sidak tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah minyak goreng kemasan botol merk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Setelah dilakukan pengukuran ulang, diketahui bahwa satu botol minyak goreng sat liter rata-rata kurang sekitar 20 mililiter dari takaran seharusnya.

Hal ini tentu saja merugikan konsumen yang membeli produk tersebut. Menyikapi temuan ini, Polres Nganjuk segera melakukan langkah-langkah untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Wawan, pemilik toko di Pasar Wage, mengaku tidak mengetahui bahwa minyak yang ia jual kurang takaran. Menurutnya, ia hanya menerima setoran kardusan dan kemudian menjualnya dalam kemasan botolan. Ia juga tidak pernah melakukan pengukuran ulang terhadap isi botol tersebut.

“Saya nggak tahu kalau minyak yang saya jual kurang takaran. Saya hanya menjual botolan dari setoran kardusan dan tidak pernah mengukur ulang isinya,” ungkap Wawan.

Sementara itu, AKP Supriyanto, Kasi Humas Polres Nganjuk, menjelaskan bahwa sidak kali ini difokuskan pada minyak goreng Minyakita karena produk tersebut diproduksi oleh pemerintah dan mendapatkan perhatian khusus dari pimpinan.

“Minyakita adalah produk pemerintah yang dipasarkan untuk membantu masyarakat. Kami ingin memastikan kualitas dan takaran yang sesuai agar tidak merugikan konsumen,” kata AKP Supriyanto.

Dari hasil pengecekan, hanya minyak goreng kemasan botol yang ditemukan kurang takaran. Sementara itu, untuk Minyakita kemasan plastik, masih sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

Dengan adanya temuan ini, Polres Nganjuk berencana untuk terus melakukan pengawasan dan sidak serupa di pasar-pasar lain guna melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *