Nganjuk, KabarNganjuk.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dipimpin Kasat Resnarkoba AKP. Pujo Santoso, S.H. kembali mengamankan kurir sabu inisial (Ded) 30 tahun alamat Ploso – Jombang dan mengungkap jaringannya asal Jombang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Kurir sabu ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk saat akan mengantar pesanan sabu kepada pemesan mengaku bernama “Joni” (DPO) alamat Lingkungan Kujomanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk seberat 0,27 gram.
AKP. Pujo menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses lidik yang telah dilakukan bersama timnya beberapa hari lalu berdasarkan laporan dari warga sekitar TKP melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (Ded) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan”, ungkap AKP. Pujo.
AKP. Pujo menambahkan sesaat sebelum ditangkap ( Ded) terlihat di sekitar lingkungan Kujonmanis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan akhirnya langsung disambar oleh tim dan kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Dari keterangan (Ded) selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang diduga masih satu jaringan yakni (As) 40 tahun, (Sep) 27 tahun, (Moh) 27 tahun, (Muc) 27 tahun alamat Ploso-Jombang dan mengamankan 2,13 gram sabu.
Hingga berita ini diturunkan Satresnarkoba masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dan dari keterangan (Ded) mendapat pasokan sabu tersebut dari “Kafid” (DPO) masih dalam pengembangan) alamat Ploso – Jombang. (Hms/Red)