Peristiwa

Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Penyadur Ulang Mie Instan Kadaluwarsa

177
×

Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Penyadur Ulang Mie Instan Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Petugas Menunjukkan Mie Kadaluwarsa Yang Dijadikan Bahan Super Mie Instan Cap Bunga Terompet (tri)

Mojokerto, HarianForum.com – Susanto (38) diamankan oleh Anggota Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan produksi menyadur ulang mie instan dalam kemasan untuk dijadikan produk asli tapi palsu (aspal), Jumat (22/6/18). Dirinya memproduksi mie tersebut di sebuah gudang yang berada di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 10 ton mie instan kadaluwarsa dengan jenis mie instan dari berbagai merek, mulai dari mie bungkus lokal merek terkenal sampai mie intan impor.

Bahan baku yang disita petugas yakni, tiga cup mie merek IMEE, mie kering merek Sukaku, Sarimi, Indomie, Gekikara Ramen, Bibun Zenpasta Shirataki, dan sejumlah bungkusan plastik berukuran besar berisi mie merek Cap Bunga Terompet.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simartama menjelaskan bahwa, tersangka mendapat bahan baku mie instan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa itu dari distributor di Pasuruan.

Tersangka memberi lebel super mie instan cap Bunga Terompet, sekaligus mencantumkan data kadaluwarsa yang baru, dan menggunakan ijin edar P. IRT 20637104000666 yang diketahui bukan milik tersangka.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *