Nganjuk, HarianForum.com- Dalam acara Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus PPDI Kec. Wilangan periode 2020 – 2025, Soim Rohali Ketua PPDI Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk telah memperjuangkan masa jabatan perangkat desa hingga 64 tahun dan memperjuangkan pada masa purna tugas, perangkat desa menerima Siltap seperti perangkat desa pada masa tahun 2015 lalu.
Acara yang digelar di balai desa Mancon tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan, acara tersebut dihadiri Maahudi Pembina PPDI, Camat Wilangan, Forpimcam, Perangkat Desa dan kepala desa se- kecamatan Wilangan.
Soim Rohali menambahkan bahwa PPDI memperjuangkan masa jabatan perangkat desa hingga usia 64 tahun, sesuai dengan Undang – Undang nomor 5 tahun 1979. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bank Jatim untuk memberikan jaminan kepada perangkat desa usia purna bakti.
“Sebagai PPDI di Kabupaten, kami akan melakukan pengukuhan di tingkat kecamatan di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk, jadi di Kecamatan Wilangan ini adalan pengkuhan yang pertama dan nanti kita lanjut di kecamatan – kecamatan yang lain,” ujarnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Aris Siswanto, pengurus PPDI Kecamatan Wilangan mengatakan seperti yang diamanakan PPDI Kabupaten Nganjuk akan selalu bekerjsama guyub rukun untuk ikut serta memperjuangkan maksud dan tujuan PPDI Kabupaten Nganjuk.(Red)