Blitar, Harian Forum.com – Polemik pengelolaan destinasi wisata pantai Serang yang dipersoalkan oleh sejumlah warga terkait adanya tuntutan transparasi laporan pendapatan wisata yang berada di wilayah desa Serang, kecamatan Panggungrejo, kabupaten Blitar, kepada Harian Forum.com, kepala desa Serang Handoko Prawiro, menyampaikan penjelasan secara runtut, dengan harapan tidak terjadi miskomunikasi sehingga salah memahami ( 13/1).
Mengawali penyampaian, Handoko Prawiro menuturkan bahwa pemerintah desa Serang telah menerima aspirasi dari Badan Perwakilan Desa ( BPD ), terkait adanya cheking tiket di destinasi wisata Pantai Serang.Melanjutkan penuturannya, kepala desa Serang menambahkan bahwa petugas cheking tiket mempunyai tugas melakukan cek setelah tiket masuk, dengan membeberkan kebijakan tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Desa bersama BPD Serang, untuk menghindari kebocoran di tiket.Setelah berjalan 1 tahun dalam pelaksanaan, petugas cheking tiket belum tercatat sebagai karyawan Bumdes, sehingga Pemerintah Desa oleh Bumdes diminta memberikan kebijakan – kebijakan.
” karena belum menjadi karyawan Bumdes, tentunya kami oleh Bumdes diminta ada kebijakan seperti apa.Dalam perjalanan, kami berhentikan sementara, namun ada yang tidak bisa menerima dari masyarakat dan sebagian BPD, yang mana petugas minta di SK kan hingga menjadi karyawan Bumdes..Akhirnya dilakukan audiensi pada tanggal tujuh yang mana kami mengundang perwakilan masyarakat, BPD, Bumdes dan lembaga – lembaga desa lainnya untuk menyampaikan hal tersebut.” tuturnya.
” kita sepakat petugas cheking tiket diberi SK dan itu menjadi kewenangan Bumdes.Dalam audiensi, sebelum SK terbit dan pelaksanaan cheking tiket, wisata Pantai Serang bisa dibebaskan dan hal tersebut telah disepakati.Pelaksanaan dilakukan bertahap, kemarin Bumdes sudah menyerahkan SK pada petugas cheking tiket dan tinggal pelaksanaan pembukaan di pantai serang.” tambah Handoko Prawiro, sembari menambahkan harus memfinalisasikan kapan dilakukan rakor satu poin aspirasi masyarakat terkait dengan petugas cheking tiket.
Melanjutkan penjelasan, dalam audiensi terdapat 10 poin permintaan dari masyarakat terkait dengan Pantai Serang, yang mana permintaan dari masyarakat tentang pelaporan secara berkala semestinya sudah dilaporkan di Musyawarah Desa ( Musdes ) 2024 – 2025, dan menurutnya semua akan dilaporkan di bulan Jamuari 2026.Selain itu, akan disampaikan direktur Bumdes Bina Usaha Mandiri desa Serang, tentang pelaporan berkala bulanan secara terbuka dan diakses oleh publik secara luas dan terperinci, juga dalam laporan berkala semua akan dilakukan sesuai mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) melalui Musdes.
Dalam audiensi, salah satu peserta menafsirkan tentang pendapatan dari Pantai Seang.Menanggapi penafsiran tersebut, Handoko menanggapi dengan membeberkan bahwasanya di Bumdes terdapat beberapa unit usaha, dimana unit pariwisata dan pam desa yang sudah berjalan namun belum ada laporan keuangan secara terperinci.
” seperti yang beredar terkait dengan sisa hasil usaha ( SHU ) kurang dari 100 juta, tidak ada statemen dalam forum audiensi seperti itu, yang ada pertanyaan warga terkait laporan tahun 2025 itu berapa.Karena ini ranahnya audiensi bukan pelaporan, tetapi hanya menyampaikan.Per Nopember Bumdes mendapat 400 juta sekian.Kita jelaskan, keuntungan usaha di Bumdes sekitar 400 juta, dan sesuai aturan dan Perdes ada pengalokasian ke PADS melalui rekening Pemdes 55%, untuk tambahan modal masuk ke rekening bumdes 30%, dana sosial pendidikan 10% dan cadangan adanya kerugian 5 % ” tandas kepala desa Serang.
” sedangkan untuk pengelolaan pantai Serang ada tiga pihak, yaitu Pemdes dalam pelaksanaan diserahkan Bumdes, Pemda dan Perhutani.Untuk pendapatan tiket senilai 10 ribu per tiketnya itu dipotong 10% untuk pajak porporasi dan asuransi serta biaya operasional.Setelah dipotong 10%, barulah dibagi yang mana pihak Perhutani memperoleh 25% , Pemda 25% dan Pemdes 50% dan itu yang dikelola Bumdes.Jadi dari pendapatan tiket semuanya tidak masuk ke pemdes.” pungkas Handoko Prawiro.(Ans)












