Nganjuk, HarianForum.com- Bertempat di Balai Desa Loceret Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk telah di adakan Rapat Koordinasi pada tanggal 17 November 2020 mengenai Penertiban Perda larangan mendirikan Bangunan di tanah aset pemerintah (24/11/20).
Saat di konfirmasi oleh awak media Kades Loceret Zanurista menyatakan bahwa Desa hanya memfasilitasi saja semua itu program dari Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Dari temuan wartawan Harian Forum dilapangan ada bantuan alsintan yang tidak tepat sasaran dan dipegang salah satu oknum Kepala Dusun.
Selain itu sumber tersebut juga mengatakan perihal pengelolaan bengkok yang kosong kurang tranparan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kec. Loceret Agus Harjito mengatakan bahwa memang benar ada penertiban tapi tidak semena – mena langsung di tertibkan, namun terlebih dahulu ada pemberitahuan, “selain pemberitahuan, kami juga memberi tenggang waktu selama 2 Minggu” ungkap Agus.
Pernyataan Agus dibenarkan Kasi Trantib Satuan Pamong Praja Kab. nganjuk Sutikno, bahwa, memang benar kita telah menertibkan bangunan liar yang berdiri di tanah Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan kita beri waktu selama 2 Minggu untuk dibongkar sendiri dan nanti setelah selesai semua tempat tersebut akan kami pasangi larangan Mendirikan Bangunan Apapun di sepanjang Jalan karena sudah melanggar pasal 32 Perda Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2013.
“Jadi siapa pun setelah lahan ini bersih masih ada yang mendirikan bangunan tetap kami tindak lanjuti” begitu tegas Sutikno.(Red)