Peristiwa

Penerima Remisi Lebaran di Kaltim-Kaltara Meningkat

204
×

Penerima Remisi Lebaran di Kaltim-Kaltara Meningkat

Sebarkan artikel ini
Aktivitas warga binaan pemasyarakatan di salah satu blok di Lapas Klas II Balikpapan dua hari lalu (21/6). (anggi praditha/kp/snk)

Samarinda, HarianForum.com – Hingga H-3 Idulfitri, jumlah tahanan penerima remisi Lebaran di Kaltim-Kaltara melonjak hampir dua kali lipat.

Pada Rabu (21/6), jumlah penerima remisi yang tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimra mencapai 1.898 orang. 20 orang diantaranya langsung bebas usai pemberian remisi.

Sedangkan hingga kemarin (22/6) sore, jumlah penerima remisi khusus atau RK-1 meningkat jadi 3.675 orang. Angka ini hampir setengah dari jumlah narapidana di Kaltimra.

RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus tetapi masih menjalani sisa pidana. Kemudian, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.

“Karena tahun ini pengajuan remisi online. Jadi, jumlahnya terus bertambah. Hasil final untuk diberikan saat Lebaran usai salat Id,” terang Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltimra Agus Toyib.

Bagi narapidana yang berkasnya baru masuk setelah H-2, bisa mendapat remisi khusus susulan.

Menurut Agus, hal ini diperbolehkan sebab remisi adalah hak narapidana asalkan memenuhi syarat. Meski tidak diberikan saat usai salat Idulfitri. Namun, remisi bakal otomatis dipotong.

Seperti yang diketahui, untuk pemberian remisi mewajibkan berkelakuan baik. Jika tidak, maka remisi tak diberikan. Batas penilaian adalah enam bulan.

“Pemberian remisi tidak bisa dicabut jika berkelakuan buruk. Namun, untuk pemberian remisi selanjutnya bisa tidak dapat. Misal Lebaran ketiga ketahuan positif narkoba. Nah, remisi Lebaran tak bisa dicabut. Tapi, remisi umum 17 Agustus jadi tidak dapat. Sebab, rentangnya kurang dari enam bulan,” jelas Agus.

Pemberian remisi ini mengacu remisi sebelumnya jika ada. Khususnya remisi bagi narapidana yang tersangkut kasus luar biasa seperti korupsi atau narkoba, yang perlu persetujuan dari menteri. (*/nyc/riz/k15/snk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *