Jombang, HarianForum.com – Pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang kian gencar dilakukan. Kali ini pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya) berhasil ditangkap Polsek Ngoro Jombang, Jumat (9/3/18).
Penangkapan tersebut berada disebuah warrung kopi di Jl.Bupati Ismail, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku tertangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro saat mengedarkan pil double L di warung kopi tersebut.
Pelaku adalah Teguh Setiawan alias Iok (23) pemuda Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Dirinya dimanakan petugas beserta barang bukti berupa 10 butir pil double L, 1 unit HP warna kuning emas beserta simcard.
Tak hanya itu, di dalam WA ada pesan tertulis dan suara terkait pemesanan pil double L. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Ngoro untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)