NGANJUK, HarianForum.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian resmi menetapkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi sektor Pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis pupuk, jumlah, dan sebaran provinsinya. Tak terkecuali di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Namun dengan munculnya regulasi baru yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 tertang penambahan jumlah pupuk subsidi, barang yang dikenakan subsidi serta sasaran komoditi bahkan penerima manfaatnya pun bertambah.
Yang semula hanya penerima manfaatnya hanya petani pangan dan perkebunan kini petani hutan tercatat sebagai penerima manfaat.
Sedangkan sektor komoditinya antara lain tanaman pangan pajale (padi jagung kedelai) tanaman perkebunan antara lain, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk tanaman hortikultura antara lain cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan SK per April 2024 dengan nomor 188/ /KPTS/031/2024 tentang alokasi penambahan pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Jawa Timur total untuk jenis pupuk urea 981.730 ton, jenis MPK 832.370 ton NPK formula khusus 986 ton dan organik sejumlah 104.988 ton.
Sedangkan Kabupaten Nganjuk berdasarkan data yang semula urea 18.800 ton menjadi 32.144 ton, NPK yang semula 12.906 ton menjadi 27.593 ton, formula khusus awalnya 1 ton menjadi 5 ton sedangkan organik tahun ini mendapatkan 5.784 ton
Hadi Siswanto, ketua asosiasi distributor pupuk subsidi membenarkan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Nganjuk, bahkan dia mengatakan pupuk organik yang semula telah dihapuskan oleh Pemerintah, tahun ini berdasarkan regulasi yang baru, Nganjuk mendapatkan 5.784 ton pupuk organik.
Menurutnya, pemerintah juga resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi organik sebesar Rp. 800 rupiah per kilogram.
Tak hanya pupuk subsidi organik yang ditetapkan HET nya oleh pemerintah namun juga pupuk urea bersubsidi yakni Rp. 2. 250 rupiah per kilogram, sedangkan pupuk NPK sebesar Rp. 2.300 ribu rupiah per kilogram. Untuk NPK formula khusus besarannya mencapai Rp. 3.300 ribu rupiah.