Tulungagung, HarianForum.com- Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil melumpuhkan 2 pelaku spesialis pencurian di dalam rumah TKP desa Ngunggahan kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung, Selasa (26/5/2020).
Kejadian tersebut pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB ketika korban sedang keluar rumah sebagai pedagang dan terkejut mengetahui isi rumah acak-acakan serta uang 38 juta rupiah, perhiasan emas dan 1 buah HP korban lenyap diduga dicuri orang melalui kaca jendela yang di copot sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung.
Petugas dari Polsek Bandung langsung berkoordinasi dengan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi di sekitar TKP.
Alhasil dalam kurun waktu hampir 3 minggu TMA Singkatan dari Timsus Macan Agung menghendus keberadaan pelaku di wilayah kabupaten Blitar dan di back up oleh Timsus Macan Patria Polresta Blitar melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian ketika melintas di Jalan Raya masuk desa Maliran kecamatan Ponggok kabupaten Blitar dan dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri.
Pelaku berinisial SI (26) alamat kelurahan Sanan Wetan Kota Blitar residivis curat TKP Blitar dan kasus Penggelapan TKP Tulungagung serta pelaku SW (30) desa Maliran kecamatan Ponggok kabupaten Blitar Residivis curat dan cabul TKP Blitar.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa Uang Rp. 1.125.000, 1 sepeda motor HONDA CB 150 R No. Pol AG-3365-LG (sarana kejahatan), 3 buah HP, 1 jam tangan, 1 buah tang dan peralatan dapur yang dibeli dari uang hasil kejahatan diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Bram)