NGANJUK, HarianForum.com – Sunadi (57 tahun), warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap warga saat sedang melakukan pencurian diesel di area persawahan Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace. Pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kecamatan Pace diserahkan ke Polsek Pace dan diteruskan ke Satreskrim Polres Nganjuk.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Supra, empat unit water pump, tiga unit diesel berbagai merk, dan sebagian hasil curian yang sudah dijual.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengatakan pencurian alat pertanian menjadi atensi Polres Nganjuk karena hal ini mengganggu kinerja petani yang saat musim kemarau membutuhkan mesin diesel untuk mengairi sawah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengingatkan warga masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan pompa air, terutama yang menggunakan aliran listrik.
Sementara itu, Sunadi, tersangka pencurian diesel, mengaku terpaksa mencuri diesel karena kebutuhan hidup. Awalnya, ia hanya mencuri solar, namun karena ada kesempatan, ia juga mencuri diesel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(TIM)