Jombang, HarianForum.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) tetap berkomitmen dalam melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang didalamnya mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut antara lain untuk upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Heru Widjajanto (14/4) mengatakan, “Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK bidang
perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, dan yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Adapun lokasinya tersebar di 3 desa di Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit.
“Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding
tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 35 juta untuk tiap unitnya dengan rincian
untuk kebutuhan material sebesar Rp. 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 2,5 juta.”Terangnya.
Pada saat ini, pelaksanaan DAK bidang perumahan telah pada tahap serah terima buku
tabungan penerima bantuan. Setelah tahap tersebut, akan dilaksanakan proses pencairan
dana yang akan dibagi menjadi 3 tahap (Tahap I pencairan 25%, Tahap II pencairan 45%,
serta Tahap III pencairan 30%).(lil)