Blitar, HarianForum.com- Penyebab kelangkaan dan tingginya harga pupuk yang terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Blitar dan selama ini dikeluhkan oleh para petani, mungkin sebagian terjawab. Sebanyak 20 sak dengan berat 1 ton pupuk jenis phonska dan pupuk jenis urea sebanyak 104 sak atau seberat 5,2 ton, telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti adanya pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada petani melalui kelompok, dengan tujuan pupuk tersebut bisa tepat sasaran, namun pupuk tersebut justru akan dikirim keluar daerah.
Rencana pengiriman pupuk bersubsidi dengan berat keseluruhan 6,2 ton ke kabupaten Ngawi, telah digagalkan oleh tim patroli kepolisian sektor Kanigoro, dibenarkan oleh AKP Tri Wahyudi, kepala kepolisian sektor Kanigoro. Dalam kesempatan bertemu awak media, Tri Wahyudi memberi penjelasan bahwa pihaknya telah mengungkap dan menggagalkan rencana tersebut, dari pengamatan serta kecurigaan tim patroli yang melihat 2 truk memindahkan barang muatan dari truk satu ke truk yang lainnya pada waktu malam-hari.
“Anggota polsek Kanigoro melakukan patroli sekitar pukul 23.00 di jalan raya dusun Tegalrejo, desa Sawentar mendapati 2 truk berhenti di pinggir jalan. Yang mana ada 2 orang memindahkan barang dari truk satu ke ke truk lainnya. Akhirnya petugas patroli berhenti dan menanyakan barang apa yang dialihkan karena malam hari. Setelah ditanyakan, kemudian di cek dan ternyata pupuk bersubsidi. Sopir ditanya dari mana asal pupuk, dijawab dari Wonitirto. Kemudian ditanya kenapa dipindah ke truk yang satunya, dijawab pupuk mau dikirim ke kabupaten Ngawi,” jelasnya, Selasa (08/02).
Kapolsek Kanigoro melanjutkan penuturannya bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi dan diatur, dalam arti pupuk dalam pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, terdapat tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi dan diatur dan karena akan dibawa keluar daerah, maka kita amankan ke polsek. Setelah kita amankan, kita melaporkan ke polres. Karena kewenangan penyidikan tindak pidana ekonomi ada di polres, untuk tindakan selanjutnya berada di polres,” tutur AKP Tri Wahyudi.(Ans)