BeritaHukum & Kriminalitas

Otak Aksi Terus Diusut, Kapolres Blitar Kota Miris Mengetahui Anak 13 Tahun Terlibat Penyerangan

200
×

Otak Aksi Terus Diusut, Kapolres Blitar Kota Miris Mengetahui Anak 13 Tahun Terlibat Penyerangan

Sebarkan artikel ini

Blitar, HarianForum.com – AKBP Titus Yudho Uly Kapolres Blitar Kota, menyampaikan dengan ditemukannya benda yang digunakan massa dalam kerusuhan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari ( 31/8), bahwasanya aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan baik.Kerusuhan yang berlangsung di sekitar Mapolres Blitar Kota, selain merusak fasilitas umum, dalam aksinya massa juga melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian tidak hanya menggunakan batu, akan tetapi juga bom molotov dan bom bondet atau bom ikan, bahkan senapan angin.

“Saat petugas meminta mereka untuk membubarkan diri, justru massa melancarkan serangan.Dalam insiden, petugas dilempari batu, potongan kayu, potongan besi bahkan petugas menjadi sasaran tembakan senapan angin.Massa juga merusak CCTV jalan, pos polisi dan spanduk partai politik.Kami mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin, tiga buah bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi yang digunakan pelaku untuk melawan petugas,” jelas AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi pers digelar pada Rabu (10/9) dengan mengungkapkan terdapat 3 gelombang dalam aksi penyerangan yang terjadi pada Sabtu malam pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.

AKPB Titus Yudho Uly menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi kerusuhan berupa pentungan pipa besi sebanyak 16, potongan kayu 13, besi holo 1, dan 6 potongan bambu, serta barang bukti lain 1 bom molotov dan 3 buah bom ikan, juga pecahan kaca dan batu.Dengan kejadian tersebut, Kapolres Blitar Kota merasa sangat miris saat mengetahui adanya keterlibatan anak – anak yang masih berusia 13 tahun, ikut melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Akibat bentrokan, 19 personel dari kepolisian mengalami luka – luka. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 20 pelaku tidak ditahan, akan tetapi tetap menjalani proses hukum.

AKPB Titus Yudho Uly menandaskan, institusinya memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku, serta terus mengusut tuntas otak kerusuhan.Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senapan angin dan tiga bom rakitan atau bom bondet dari tersangka ATG ( 20 ) tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran atas perbuatannya, ATG salah satu tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dihukum pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan para pelaku penyerangan terhadap petugas diancam dengan pasal 213 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 212 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Selain membuat kerusuhan di Kota Blitar dan menyerang petugas kepolisian, massa juga bergerak melakukan aksi kebrutalan di Kabupaten Blitar hingga membakar gedung DPRD Kabupaten.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *