Jombang, HarianForum.com – Kamis (25/07/2024) dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2024 dari 15 Juli 2024 lalu hingga 28 Juli 2024, mendatang yang dilakukan Kepolisian secara serentak. Di Kabupaten Jombang juga dilakukan operasi gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Satlantas Polres Jombang dan Polisi Militer (PM), di terminal Kepuhksari, Jombang, sasar semua kendaraan yang melintas dari arah barat (Madiun – Surabaya).
Pantauan dilokasi, pelanggaran didominasi kendaraan angkutan barang yakni tidak memperhatikan kelayakan kendaraan, serta kendaraan R2 (sepeda motor).
“Pelanggaran yang umumnya terdapat pada kendaraan angkutan barang yakni terkait masalah buku uji (KIR) yang sudah lewat masa berlaku, serta kondisi kelaikan kendaraan, dan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),” ungkap Budi Winarno selaku Kepala Dinas Perhubungan usai operasi gabungan.
Budi Winarno menambahkan, karena banyaknya pelanggaran yang terdapat pada kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang , Dishub Jombang beserta instansi terkait akan sering melakukan operasi gabungan tersebut.
“Hal ini agar dapat terwujud dan terciptanya ketertiban, kenyamanan serta keamanan dalam berkendara. Juga untuk meminimalisir terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama yang disebabkan dari kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan penumpang,” imbuhnya.
Tujuan dilakukan operasi gabungan ini, sambung Budi Winarno, Pertama adalah kepada pemilik kendaraan angkutan orang maupun kendaraan angkutan barang dihimbau untuk melakukan uji kelaikan jalan kendaraannya.
*Dimana kondisi saat ini banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, tapi dipaksakan untuk jalan,” ungkap Budi Winarno.
Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran maupun partisipasi pemilik kendaraan angkutan orang maupun barang. Maka, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang akan menggencarkan kegiatan operasi gabungan. Tentu dengan melibatkan dari Kepolisian yakni Satlantas Polres Jombang.
“Kebetulan pada hari ini berbarengan dengan Operasi Patuh Semeru 2024, sehingga pemeriksaan kendaraan tidak hanya kepada kendaraan angkutan barang dan penumpang. Melainkan pemeriksaan untuk kendaraan pribadi maupun sepeda motor,” urainya.
Harapan kita semua, dengan adanya kemudahan dalam pengujian kelaikan kendaraan utamanya untuk angkutan penumpang dan barang. Masyarakat kesadarannya semakin tinggi melakukan pengujian kendaraanya. Pengujian kendaran (KIR), sesuai UU No. 1 tahun 20222 sudah tidak lagi dipungut retribusi.
“Kami himbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang untuk memiliki komitmen yang sama, meminimalisir terjadinya laka dengan melakukan uji kelaikan kendaraan yang akan dioperasikan untuk mobilasasi di jalan umum,” ungkap Budi Winarno.
Pihaknya mengklaim saat ini telah terjadi penurunan angka pelanggaran. Dimana hal ini dibuktikan dengan jumlah kendaraan barang di Jombang yang mencapai 29.000 angkutan barang dan angkutan penumpang. Itu, masih sekitar 2% yang tidak tertib melakukan uji kendaraannya. Tidak tertib ini juga bisa terjadi, misalnya kendaraan tersebut telah di mutasi keluar jombang. Ada juga yang dipandang secara normatif kendaraan tersebut sudah usianya lebih dari 18 tahun, ataupun kendaraan tersebut sudah tidak beroperasi.
“Langkah-langkah yang kami yakni dengan mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, untuk memberikan informasi kepada kita tentang status kendaraanya yang ia miliki, kemudian upaya lainnya yakni dengan sering melakukan operasi gabungan semacam ini untuk mengurangi angka pelanggaran,” ungkapnya.
“Saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu tentang sosialisasi dihapusnya retribusi uji KIR, namun kembali lagi kepada kesadaran masyarakat. Biasanya alasannya karena antri, padahal kami dalam satu hari bisa menyelesaikan uji kendaraan sekitar 50 – 100 kendaraan per hari. Sedangkan, kami juga memberikan kesempatan untuk daftar terlebih dahulu, besoknya tinggal datang seusuai dengan antriannya,” pungkas Budi Winarno.
Diketahui dari hasil operasi gabungan tersebut, dilakukan penilangan sebanyak 78 pelanggar, dengan rincian tilang oleh Dishub yang mati buku Uji KIR sebanyak 22 kendaraan, tilang karena ODOL sebanyak 2 kendaraan. Kemudian tilang oleh Satlantas Polres Jombang sebanyak 54 kendaraan.
Sementara disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto, pihaknya melakukan penilangan sejumlah pelanggar. “Pelanggaran yakni tidak membawa/tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) juga SIM yang tidak pada mestinya dengan kendaraan yang dibawa. Adapula pelanggar yang kedapatan tidak membawa surat-surat sama sekali,” terangnya dialokasi.
Adapun dari 54 kendaraan juga diamankan sebanyak 6 kendaraan, karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan / yang masa berlaku STNK habis masa berlakunya dengan rincian sebanyak 3 unit sepeda motor dan 3 unit R4 diamankan petugas dan dibawa ke Satlantas Polres Jombang.
“Semoga dengan penindakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan yang berlaku serta untuk kendaraan barang melakukan uji kelaikan kendaraannya yang berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya.
Sumber dikutip jatimpos (Masruroh*)