Berita

Muhibbin-Aushaf Klaim Ketidakadilan, MK Diharapkan Jaga Integritas Demokrasi

8
×

Muhibbin-Aushaf Klaim Ketidakadilan, MK Diharapkan Jaga Integritas Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk-HarianForum.com, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor Urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin-Aushaf), mengajukan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025, digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Jakarta.

Muhibbin-Aushaf, melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef, mengajukan sejumlah dalil yang menuduh pasangan calon nomor urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy), melakukan pelanggaran serius dalam proses Pilkada. Pelanggaran tersebut dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga memengaruhi hasil pemungutan suara secara signifikan.

Dalam permohonannya, Nasef meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon peserta Pilbup. Pemohon juga mendesak Mahkamah untuk mengesampingkan Pasal 158 Ayat 2 UU Pilkada terkait ambang batas pengajuan sengketa, dengan alasan adanya pelanggaran berat yang terjadi.

Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah tuduhan bahwa Trihandy Cahyo Saputro, calon Wakil Bupati dari pasangan Marhaen-Trihandy, tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Nganjuk periode 2024-2029 saat mendaftarkan diri untuk kontestasi Pilkada. Menurut Nasef, tindakan ini melanggar aturan perundang-undangan dan mencederai prinsip keadilan dalam proses pemilihan.

Selain itu, tim hukum Muhibbin-Aushaf juga memaparkan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil. Di antaranya, Pemilih yang telah meninggal dunia dinyatakan hadir, Pemilih yang bekerja di luar kota tercatat dalam daftar hadir, Ketidaksesuaian jumlah daftar hadir dengan surat suara yang terpakai, Kotak suara dengan segel rusak atau tidak tersegel dan Perbedaan perolehan suara antara dokumen D-Hasil Kecamatan dan C-Hasil.

Tidak hanya itu, pihak Muhibbin-Aushaf juga menuduh pasangan Marhaen-Trihandy menggunakan pengaruh birokrasi untuk memenangkan Pilkada. Tuduhan ini mencakup pengerahan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, kepala desa, hingga birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam petitumnya, Muhibbin-Aushaf meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
2. Membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU di 11 kecamatan, termasuk Kecamatan Rejoso, Gondang, Tanjunganom, dan Kertosono.
3. Memerintahkan pemungutan suara ulang di kecamatan-kecamatan tersebut.
4. Mendiskualifikasi pasangan Marhaen-Trihandy dari Pilkada Nganjuk 2024.

Nasef juga menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan Marhaen-Trihandy telah mencederai prinsip demokrasi, sehingga sangat beralasan menurut hukum untuk membatalkan hasil pemilu yang telah diumumkan.

Sengketa ini menjadi perhatian besar publik, baik di Nganjuk maupun di tingkat nasional. Banyak pihak menilai bahwa keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi ujian penting bagi integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya pada tingkat daerah.
Sidang berikutnya akan mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika tuduhan Muhibbin-Aushaf terbukti, bukan tidak mungkin hasil Pilkada Nganjuk akan berubah secara dramatis. Namun, jika tuduhan ini tidak cukup kuat, maka kemenangan pasangan Marhaen-Trihandy akan tetap sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *